E-Court
E-court merupakan aplikasi administrasi perkara berbasis online. E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online (e-filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-payment), pemanggilan dilakukan dengan saluran elektornik (e-summons) dan persidangan dilakukan secara elektronik (e-litigation). Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) ini pada 2018 lalu. Aplikasi ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.
E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Saat ini, layanan berperkara secara elektroniksudah dapat digunakan baik Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum atau pun pemohon perseorangan serta upaya hukum.
Perma No. 3 tahun 2018 telah disempurnakan dengan adanya Perma No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Pada tahun 2022, layanan e-Court disempurnakan dengan Perma 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Berikut adalah petunjuk layanan perkara secara E-court:
2.User Manual Pengadilan Tingkat Pertama pada SIPP
2.User Manual Pengadilan Tingkat Banding
Untuk dapat berperkara secara elektronik, pengguna sebelumnya mendaftar pada tautan berikut:
Tata cara penggunaanya sebagai berikut:
Seputar E-Court:






