Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Balgi on . Dilihat: 2495

e court1

 

E-Court

          E-court merupakan aplikasi administrasi perkara berbasis online. E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online (e-filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-payment), pemanggilan dilakukan dengan saluran elektornik (e-summons) dan persidangan dilakukan secara elektronik (e-litigation). Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) ini pada 2018 lalu. Aplikasi ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018. 

          E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

           Saat ini, layanan berperkara secara elektroniksudah dapat digunakan baik Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum atau pun pemohon perseorangan serta upaya hukum.

         Perma No. 3 tahun 2018 telah disempurnakan dengan adanya Perma No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

           Pada tahun 2022, layanan e-Court disempurnakan dengan Perma 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Berikut adalah petunjuk layanan perkara secara E-court:

1.User Manual E-court Umum

2.User Manual Pengadilan Tingkat Pertama pada SIPP

2.User Manual Pengadilan Tingkat Banding

4.Petunjuk e-Court Banding

 

Untuk dapat berperkara secara elektronik, pengguna sebelumnya mendaftar pada tautan berikut:

 

ecourt 2

Tata cara penggunaanya sebagai berikut:

Infographic2b Tata Cara E Court Gugatan Online page 0001   Infographic2c Tata Cara E Court Pembayaran Online page 0001  Infographic2d Tata Cara E Court Pengguna Terdaftar page 0001  

 

Seputar E-Court:

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor